SISTEM INFORMASI TATA RUANG ( SITARU )

DINAS TATA RUANG KOTA BEKASI

https://sitaru.bekasikota.go.id/

 

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi memiliki visi mewujudkan pengelolaan tata ruang Kota Bekasi menuju kota hunian dan usaha kreatif yang dinamis, indah dan nyaman. Dinas Tata Ruang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintah di bidang perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. Salah satu tupoksi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berkaitan erat dengan bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam bidang penataan ruang terutama dalam hal transparansi dan penyebarluasan informasi bidang tata ruang kepada masyarakat.

Tugas dan fungsi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 11 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa salah satu wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota adalah menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Serta salah satu bentuk pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.

Ketentuan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 9 yang menyebutkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang,  penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap tata ruang. Terkait dengan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dijelaskan dalam Pasal 15 bahwa:

  1. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
  2. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
  3. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang.

Memasuki era pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan era industri digital (industri 4.0) pemerintah daerah dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan transparan kepada masyarakat, salah satunya adalah pelayanan dalam bidang penataan ruang kepada masyarakat. Maka sudah saatnya pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bekasi harus mulai membangun dan melakukan pemutakhiran sistem informasi tata ruang agar dapat mencerminkan semangat transparansi informasi publik dan kecepatan pelayanan bidang penataan ruang kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggaraan penataan ruang di Kota Bekasi khususnya terkait dengan dukungan percepatan dan kemudahan berinvestasi dapat terus dioptimalkan guna mendorong kemajuan Kota Bekasi ke arah yang lebih baik.

Pada Tahun 2020 Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah membangun Aplikasi / Website Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU) yang saat ini telah beroperasi dan bisa diakses di https://sitaru.bekasikota.go.id. Fungsi dari Aplikasi / Website tersebut untuk dapat memberikan informasi seputar Tata Ruang Kota Bekasi kepada masyarakat, antara lain:

  1. Peta Informasi Pola Ruang / Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi;
  2. Peraturan-peraturan terkait Tata Ruang;
  3. Arah kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Bekasi;
  4. Album Peta.