
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari Senin, 02 Juni 2025 melakukan pembongkaran bangunan di Sepanjang Bantaran Sungai di Sisi Kiri Tanggul Saluran Tarum Barat B. Tb. 43-44 Jl. Unisma dan Chairil Anwar I, Kelurahan Margahayu-Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penertiban Pembongkaran ini dilakukan guna mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, dan Kelurahan Margahayu.
Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/2318/Distaru.Dalru tanggal 28 Mei 2025 melaksanakan pembongkaran pada Bangunan Liar yang berada pada Sepanjang Bantaran Sungai di Sisi Kiri Tanggul Saluran Tarum Barat B. Tb. 43-44 Jl. Unisma dan Chairil Anwar I, Kelurahan Margahayu-Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaksanaan pembongkaran tersebut pada hari Senin, 02 Juni 2025 pukul 08.00 WIB s.d selesai dengan titik kumpul di lokasi dekat UNISMA.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, S.T., M.T. menegaskan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar mandiri. Pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2025, Dinas Tata Ruang melaksanakan sosialisasi terkait dengan bongkar mandiri dan menawarkan bantuan kepada pelaku usaha/pemilik bangunan untuk mobilisasi barang berharga yang ingin di pindahkan ke tempat yang aman sesuai dengan keinginan pemilik usaha/pemilik bangunan tanpa di pungut biaya.
Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar mandiri, namun sampai saat ini terdapat beberapa bangunan yang belum dilakukan bongkar mandiri 100%. Sehingga Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan membantu pemilik usaha/pemilik bangunan untuk dilakukan mobilisasi barang berharga untuk dipindahkan ke tempat yang aman.
Selama tahapan pembongkaran sebanyak 74 bangunan liar telah selesai dilakukan pembongkaran dengan menggunakan 2 buah alat berat atau Ekskavator dan kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.
Setelah adanya diskusi antara pemilik usaha/pemilik bangunan dengan Pemerintah Kota Bekasi, yang bersangkutan menginginkan adanya relokasi lahan untuk nantinya dapat berjualan kembali sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Bekasi.
News
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bek... Read more
RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Au... Read more
SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey... Read more