SEJARAH TERBENTUKNYA DINAS TATA RUANG KOTA BEKASI

Kota merupakan pusat permukiman dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial yang heterogen, ekonomi non pertanian, corak kehidupan yang materialistik, pusat peredaran barang dan jasa, serta batas administrasi yang diatur oleh undang-undang. Ada berbagai aspek yang dapat kita temui dalam perkotaan khususnya pada penataan/ pengelolaan wilayah yaitu, fisik bangunan, demografis, geografis, ekonomi, dan administrasi, maka dari itu terbentuklah dinas yang mengatur dan mengelola wilayah. Untuk mendukung tugas, pokok dan fungsi dinas harus didukung oleh regulasi-regulasi yang mengatur terkait kegiatan yang harus dilaksanakan oleh dinas itu sendiri dan juga masyarakat dalam menerima pelayanan.

Kota bekasi memiliki Dinas yang memberikan pelayanan terkait wilayah kota yang ada di Kota Bekasi dengan Wali Kota sebagai unsur  Penyelenggara Pemerintahan  Daerah yang memimpin pelaksanaan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom dan Kepala Dinas yang membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis  dan pelaksanaan fungsi  urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan Dinas

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi merupakan nama dinas yang saat ini ada dan telah berdiri setelah terjadinya perubahan dan perbaikan struktur dan nomenkelatur yang bertujuan untuk membentuk dinas yang efektif dan efesien. Adapaun perubahan dari awal terbentuk sampai saat ini, yaitu:

  1. Pertama kali terbentuk pada tahun 2004 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2004 tentang Tugas, Pokok, dan Fungsi Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Bekasi.

  2. Perubahan kedua yaitu pada tahun 2008 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja, serta Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

  3. Perubahan ketiga yaitu pada tahun 2010 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja , serta Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Tata Kota Kota Bekasi

  4. Perubah Keempat yaitu pada tahun 2016 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas Pokok,  dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kota Bekasi

  5. Perubahan Kelima yaitu pada tahun 2017 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 78 Tahun 2017 tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas Pokok,  dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang  Kota Bekasi; dan pada tahun 2018 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2018 tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas Pokok,  dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang  Kota Bekasi, telah terjadi perubahan / pembaharuan struktur organisasi dan nomenkelatur.

  6. Perubahan Keenam yaitu pada tahun 2021 melalui Peraturan Walikota  Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas Pokok,  dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan Keputusan Wali kota Bekasi Nomor 060/Kep-712-Org/XII/2021 Tentang Uraian Tugas Kelompok Substansi Pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.