1. Keterangan Rencana Kota (KRK)

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotokopi Sertifikat Tanah;
  • Fotocopy SPPT / PBB.

 

2. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan;
  • Profil Perusahaan (KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian);
  • IMB Induk;
  • Sertifikat Tanah (Sisa) peruntukan PSU/Fasos Fasum;
  • Akta Notaris Perjanjian Pemenuhan Kewajiban PSU;
  • Pengesahan Siteplan (Rencana Tapak) termasuk Siteplan Induk sesuai perizinan dan/atau Siteplan Revisi Terakhir (apabila berubah);
  • BAST TPU (Sertifikat TPU) dan/atau STS (Surat Tanda Setoran untuk Kompensasi TPU);
  • Rekomendasi Peil Banjir dan Rekomendasi Teknis Perizinan lainnya;
  • SPPT PBB dan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen;
  • Data Rincian Objek;
  • Data Visual Lokasi Objek.

 

3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

    Persyaratan Teknis :

  • Surat Permohonan;
  • Fotokopy KTP;
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
  • Fotocopy Sertifikat Tanah;
  • Fotocopy IMB;
  • Fotocopy Gambar Bangunan Sesuai IMB;
  • Fotocopy Rencana Tapak;
  • Fotocopy Pertimbangan Teknis;
  • As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan;
  • Softcopy As Built Drawing Bangunan Gedung Situasi yang dimohon;
  • Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (Untuk perpanjangan SLF).

 

4. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan;
  • Bukti Kepemilikan Tanah Serifikat;
  • Fotocopy KTP;
  • Akta Perusahaan (Jika Perusahaan).

 

5. Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan;
  • Gambar Pra Siteplan dan Fotocopynya;
  • KTP;
  • Pajak Bumi Bangunan (PBB);
  • Surat Tanah;
  • Akta Perusahaan/Yayasan;
  • Keterangan Rencana Kota (KRK);
  • Rekomendasi lain dari Dinas terkait.

 

6. Pengesahan Berita Cara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Tunggal

    Persyaratan :

  • Surat Tanah;
  • Fc. KTP;
  • Bukti PBB Terakhir;
  • Keterangan Rencana Kota (KRK);
  • Gambar Rencana Bangunan;
  • Surat Permohonan IMB;
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Gedung.

 

7. Persetujuan Rencana Teknis Bangunan untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal

    Persyaratan :

  • Surat Tanah;
  • Fc. KTP;
  • Bukti PBB Terakhir;
  • Keterangan Rencana Kota (KRK);
  • Rencana Tapak (siteplan);
  • Gambar Rencana Bangunan;
  • Surat Permohonan IMB;
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan;
  • Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Tanah Gempa;
  • Surat Pernyataan Menggunakan Perencanaan Konstruksi Bersertifikat;
  • Perhitungan Struktur.

 

8. Pertelaan Rumah Susun

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan;
  • Fotocopy KTP;
  • Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah;
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  • Rekomendasi BKPRD;
  • Izin Lingkungan;
  • Fotocopy IMB;
  • Fotocopy Gambar Bangunan Sesuai IMB;
  • Izin Prinsip Lokasi;
  • Fotocopy Rencana Tapak;
  • Fotokopi Pertimbangan Teknis;
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

 

9. Penerbitan Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan yang dipersyaratkan pengkajian oleh Tim Bangunan Gedung (TABG)

    Persyaratan :

  • Surat Tanah;
  • Fc. KTP;
  • Bukti PBB Terakhir;
  • Keterangan Rencana Kota (KRK);
  • Rencana Tapak/Siteplan;
  • Gambar Rencana Bangunan;
  • Surat Permohonan IMB;
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan;
  • Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Tanah Gempa;
  • Surat Pernyataan Menggunakan Perencanaan Konstruksi Bersertifikat;
  • Perhitungan Struktur;
  • Surat Permohonan TABG;
  • Gambar Mekanikal Elektikal dan Plumbing (MEP).

 

10. Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

      Persyaratan :

  • Surat Permohonan;
  • Fc. KTP;
  • Rekomendasi dari Asosiasi Profesi;
  • Sertifikat Keahlian Lembaga Pengembang Konstruksi;
  • Foto Berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar;
  • KTA Asosiasi Profesi;
  • IPTB Terdahulu, jika perpanjang/ naik tingkat;
  • Apabila dikuasakan, surat kuasa diatas materai Rp. 10.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa;
  • Surat kehilangan dari kepolisian, jika Izin Pelaku Teknis Bangunan hilang.