WAKTUNYA QUESTION AND ANSWER DINAS TATA RUANG KOTA BEKASI

Halo Sobat Taru ...

ternyata dari QnA yang minggu lalu kami adakan, masi banyak sobat taru yang belum mengenal betul tentang Rencana Tata Ruang dan Bagaimana Penataan Ruang Berjalan setiap tahunnya..

Penataan Ruang Penataan Ruang di lakukan melalui Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.. Tujuan dilakukannya Penataan Ruang yakni untuk terciptanya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan,  terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan  buatan dengan memperhatikan sumber daya manusianya, serta  terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatran ruang. 

Kota Bekasi memiliki Rencana Tata Ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). dalam pemanfaatan ruangnya seluruh masyarakat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Atau Keterangan Rencana Kota (KRK) yang berpedoman pada RDTR. Selain itu dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang setiap tahunnya juga dilakukan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Dalam Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pemerintah dan Masyarakat harus berupaya dalam mewujudkan tertib tata ruang melalui Pengawasan Pemanfaatan Ruang agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan RTR yang ditetapkan. 

Menurut kamu apa yang terjadi Jika Pemanfaatan Ruang dilaksanakan tanpa adanya Pengendalian dan Perencanaan ?? Share pendapat kamu dikolom komentar yah Sobat Taru..