
TINDAKAN PENEGURAN TEGAS BERUPA PENYEGELAN BANGUNAN TOKO INDOSTATION POM MINI
Kota Bekasi, Rabu (22/09/21) Tindakan peneguran tegas berupa penyegelan Bangunan Toko Indostation Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kelurahan Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi sesuai dengan prosedur yang telah dilaksanakan, karena kedua bangunan tersebut tidak memiliki bukti perizinan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800/6943/Distaru.Dalru tentang pelaksanakan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kel Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan, Kel Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Timur, Kodim 0507 Bekasi, Denpom Jaya /2-1 Bekasi, Koramil 03/ Bekasi Timur, Koramil 05/ Mustikajaya, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfostandi, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan Rawalumbu, dan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more