SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) KOTA BEKASI

Kota Bekasi, Senin (29/06/2020) Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan.
Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain:
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan;
- Fc. KTP Pemohon;
- Fc. Akte Pemohon;
- Fc. Sertifikat Tanah;
- Fc. IMB;
- Fc. Gambar Bangunan;
- Fc. Rencana Tapak;
- Fc. Pertimbangan Teknis;
- As Built Drawing Bangunan beserta softcopy;
- Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (khusus Perpanjang SLF).
Persyaratan Teknis
- Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
- Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan penguji struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta perlengkapannya;
- Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan dan laboratorium;
- Hasil pemeriksaan dituangkang dalam Check List yang disimpulkan dalam berita acara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan;
- Pemeriksaan dan pengujian dilapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang bersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh pemohon.