
RENCANA STRUKTUR RUANG KOTA BEKASI
Kota Bekasi, Kamis (11/06/2020) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam rencana pemanfaatan ruang kawasan dengan menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional yang dimuat dalam peta rencana berskala 1:5000 atau lebih.
Struktur Ruang Wilayah Kota Bekasi terbagi kedalam 5 Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu
- BWK Pusat Kota dengan 18 Blok 81 Sub Blok dengan peruntukan pusat pemerintahan, sosial, ekonomi, dan rekreasi kota;
- BWK Pondok Gede dengan 11 Blok 32 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa dan pendidikan terpadu;
- BWK Bekasi Utara dengan 10 Blok 40 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman dan perdagangan;
- BWK Jatisampurna dengan 9 Blok 34 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman skala besar dan kawasan perdagangan;
- BWK Mustikajaya dengan 8 Blok 35 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa, kawasan permukiman skala besar dan kawasan industri.
News
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bek... Read more
RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Au... Read more
SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey... Read more