RENCANA STRUKTUR RUANG KOTA BEKASI

Kota Bekasi, Kamis (11/06/2020) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam rencana pemanfaatan ruang kawasan dengan menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional yang dimuat dalam peta rencana berskala 1:5000 atau lebih.

Struktur Ruang Wilayah Kota Bekasi terbagi kedalam 5 Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu 
- BWK Pusat Kota dengan 18 Blok 81 Sub Blok dengan peruntukan pusat pemerintahan, sosial, ekonomi, dan rekreasi kota;
- BWK Pondok Gede dengan 11 Blok 32 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa dan pendidikan terpadu;
- BWK Bekasi Utara dengan 10 Blok 40 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman dan perdagangan;
- BWK Jatisampurna dengan 9 Blok 34 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman skala besar dan kawasan perdagangan;
- BWK Mustikajaya dengan 8 Blok 35 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa, kawasan permukiman skala besar dan kawasan industri.