RAPAT PEMBAHASAN PERMOHONAN PEMANFAATAN LAHAN PSU UMUM PERUMAHAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI SARANA IBA

Kota Bekasi, Selasa (12/10/21) Terlaksananya Rapat Pembahasan Permohonan Pemanfaatan Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Pembebasan Retribusi Sarana Ibadah Masjid Jami' Nuurus Sa'adah pada Perumahan Wisma Asri II Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Potensi Aset BPKAD Kota Bekasi dan di hadiri oleh setiap unsur Perangkat Daerah terkait, FKUB Kota Bekasi, ketua RW. 020, Ketua RT. 003 dan Ketua Yayasan Nuurus Sa'adah, serta Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami' Nuurus Sa'adah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 104.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembebasan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah untuk Sarana Ibadah di Kota Bekasi, maka DKM atau Yayasan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan tersebut. 

Peninjauan lokasi lahan perlu dilakukan untuk mengetahui luasan, batasan, dan kondisi eksisting lahan tersebut. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan PSU akan ditindaklanjuti oleh Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi setelah terbitnya Rekomendasi Pemanfaatan PSU Umum.