RAPAT PEMBAHASAN PERMOHONAN PEMANFAATAN LAHAN PSU DAN PEMBAHASAN RETRIBUSI ASET PEMERINTAH KOTA

Kota Bekasi, Selasa (26/10/21) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Rapat Pembahasan tentang Permohonan Pemanfaatan Lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) milik Aset Pemerintah Kota Bekasi dan Pembebasan Retribusi untuk Masjid Al Huda Perumnas 1 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diajukan oleh DKM Masjid Al Huda Perumnas 1 untuk mengelola Lahan tersebut.

Dengan hasil yang telah disepakati para peserta rapat menyetujui lahan tersebut dipergunakan sebagai sarana ibadah dengan syarat pihak DKM Masjid Al Huda dapat melengkapi perizinan pendukung terkait dengan legalisasi pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.