RAPAT KOORDINASI FORUM PENATAAN RUANG

Kota Bekasi,  Kamis (22/09/2022) Bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah Kota Bekasi.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang perlu mewadahi berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, untuk itu diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya peningkatan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentag Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Menteri mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. 

Forum Penataan Ruang Kota Bekasi telah Dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.159-Distaru/IV/2022. 
Rapat Koordinasi perdana ini membahas antara lain : 
1. Perlunya Penyesuaian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.159-Distaru/IV/2022 dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2022
2. RDTR Realtime yang dapat membantu tugas FPR 
3. Penyelenggaraan KKPR di Kota Bekasi 
4. Isu dan Masalah Penataan Ruang di Kota Bekasi. 

dihadiri oleh Wakil Ketua FPR yang berasal dari Asosiasi Sekolah Perencaanaan Indonesia, Anggota FPR yang berasal dari OPD Pemkot Bekasi, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota BEkasi dan Ikatan Ahli Perencana Indonesia, Tokoh Masyarakat.