PROGRAM TRIPLE UNTUNG PLUS TAHUN 2021

Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 4127/KU.03.02.06- Bapenda terkait insentif pajak Daerah,dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

Provinsi Jawa Barat melakukan pemberian insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak Daerah dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 970/Kep.377-Bapenda/2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 9Covid-19) yang diberlakukan dari tanggal 01 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021

Pengurangan atau pembebasan Pajak tersebut dituangkan dalam bentuk Program Triple Untung Plus Tahun 2021 yang terdiri dari :

a. Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya;

b. Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB;

c. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5;

d.Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat pembayaran PKB berupa pengurangan sebagai pol;ok PKB Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak;dan

e. Pemberian stimulasi fisikal berupa pengurangan sebagai pokok BBNKB I kepada Masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor terbaru.

f. Infomasi lebih lanjut dapat di akses bapenda.jabarprov.go.id