
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PGD)
Hai #sobaTARU.
Sudah pernah dengarkan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah telah mentapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more