PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Hai #sobataru ada info baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bekasi.

Terhitung mulai tanggal 30 September 2022 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada DPMPTSP Kota Bekasi akan dihentikan.

Pemohon dapat mengakses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti dari IMB melalui laman di simbg.pu.go.id.

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi loket PBG atau media sosial kami.