
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Hai #sobataru ada info baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bekasi.
Terhitung mulai tanggal 30 September 2022 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada DPMPTSP Kota Bekasi akan dihentikan.
Pemohon dapat mengakses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti dari IMB melalui laman di simbg.pu.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi loket PBG atau media sosial kami.
News
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bek... Read more
RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Au... Read more
SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey... Read more