Penyegelan Reklame Yang Tidak Berizin
Kota Bekasi, Senin (29/10/2018), Penyegelan Reklame yang tidak berizin oleh UPTD Pengawasan Bangunan dan Prasarana Bangunan IV wilayah Jatisampurna-Pondok Melati. Sesuai dengan Perda no.7 Tahun 2017, Perda no.11 Tahun 2017, dan perwal no.47.a Tahun 2018, Jika dalam 7x24 jam belum dilakukan pengurusan izin, maka reklame tersebut akan di bongkar.
News
RAPAT KOORDINASI PROGRAM MAKAN BERGIZI ANAK SEKOLAH
Kota Bekasi, Selasa (23/04/2024) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri kegiatan... Read more
DPRD KOTA BEKASI GELAR SIDANG PARIPURNA LKPJ 2023, PJ. WALI KOTA BEKASI HARAP KOTA BEKASI LEBIH MAJU
Kota Bekasi - Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama seluruh Kepala OPD Kota... Read more
RAPAT PENYELESAIAN ISU LAHAN DAN MODERASI BERAGAMA
Kota Bekasi, Kamis (04/04/2024) Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadir... Read more