
Penyegelan Reklame Yang Tidak Berizin
Kota Bekasi, Senin (29/10/2018), Penyegelan Reklame yang tidak berizin oleh UPTD Pengawasan Bangunan dan Prasarana Bangunan IV wilayah Jatisampurna-Pondok Melati. Sesuai dengan Perda no.7 Tahun 2017, Perda no.11 Tahun 2017, dan perwal no.47.a Tahun 2018, Jika dalam 7x24 jam belum dilakukan pengurusan izin, maka reklame tersebut akan di bongkar.
News
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bek... Read more
RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Au... Read more
SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey... Read more