Penyegelan Reklame Yang Tidak Berizin

Kota Bekasi, Senin (29/10/2018), Penyegelan Reklame yang tidak berizin oleh UPTD Pengawasan Bangunan dan Prasarana Bangunan IV wilayah Jatisampurna-Pondok Melati. Sesuai dengan Perda no.7 Tahun 2017, Perda no.11 Tahun 2017, dan perwal no.47.a Tahun 2018, Jika dalam 7x24 jam belum dilakukan pengurusan izin, maka reklame tersebut akan di bongkar.