PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI

Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Senin, 14 April 2025 telah melaksanakan penyegelan bangunan di wilayah Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisum 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025, Penyegelan ini dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan Peraturan antara lain :
a.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b.Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
c.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
d.Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
e.Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
f.Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
g.Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi.

Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, selaku Ketua Tim Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan pemberitahuan berupa Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara pada tanggal 26 Februari 2025.