PENYEGELAN BANGUNAN YANG MELANGGAR DI KOTA BEKASI

Kota Bekasi, Senin (05/12/2022) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Penyegelan Bangunan MCK, Penampungan Limbah dan  Rongsokan yang belokasi di Jl. Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya - Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penyegelan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyegelan Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Kepolisian Kota Bekasi, Unsur TNI Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Perangkat Daerah Kota Bekasi yang terkait, dan Kelurahan, Serta Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Sesuai dengan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800/7547/DISTARU.DALRU.

Adapun bangunan yang dimaksud telah dibangun tanpa memiliki perizinan dan dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 pasal 38 ayat 1 poin b yang berisikan yaitu terhadap bangunan yang tidak memiliki perizinan bangunan dalam tahap pembangunan akan diberikan sanksi administrasi berupa :
a. Surat Peringatan 1 sampai dengan 3;
b. Penghentian Kegiatan; dan
c. Penyegelan Bangunan.