
PENYEGELAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH KELURAHAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI
Kota Bekasi, Jumat (17/09/21) Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Nomor 800/6857/Distaru.Dalru tentang pelaksanakan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini yang berlokasi di Jl. Kampung Poncol RT 002 RW 003, Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bekasi Utara, Kodim 0507 Bekasi, Denpom Jaya /2-1 Bekasi, Koramil 03/ Teluk Pucung, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfostandi, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Kaliabang Tengah Kota Bekasi.
Tindakan ini dilakukan oleh tim dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki perizinan, sehingga kami berikan peneguran tegas berupa penyegelan sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan.
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more