PENGAWASAN, PENDATAAN, DAN PENGECEKAN IZIN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BEKASI

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawasan, pendataan, dan pengecekan kesesuaian izin bangunan gedung di wilayah Kecamatan se-Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2025.

Adapun target dari pengawasan, pendataan, dan pengecekan kesesuaian izin bangunan gedung yang menjadi perhatian yaitu bangunan yang melampaui KDB, bangunan yang melanggar sempadan, bangunan di atas saluran air, bangunan di sepanjang bantaran sungai, bangunan di atas lahan PSU, dan bangunan yang tidak memiliki perizinan.

Dalam kegiatan tersebut Aparatur Dinas Tata Ruang juga memberikan sosialisasi atau edukasi pentingnya memiliki izin atas bangunan, kesesuaian bangunan dengan izin dan manfaat yang dihasilkan didalamnya seperti legalitas bangunan, kepastian hukum, Keamanan dan keselamatan, dan dapat menghindari konflik dengan lingkungan sekitar.

Ke depannya diharapkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan perizinan bangunan untuk menciptakan lingkungan yang hijau, sehat, nyaman, dan aman.