
PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPRD KOTA TANJUNG PINANG DI KOTA BEKASI
Kota Bekasi, Kamis (13/01/2022) Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Tanjung Pinang dalam rangka Implementasi, Konsultasi dan Diskusi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, S.T. yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Diharapkan dengan adanya Konsultasi dan Diskusi ini akan menambah wawasan dan ilmu bagi kedua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more