
PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPRD KOTA TANJUNG PINANG DI KOTA BEKASI
Kota Bekasi, Kamis (13/01/2022) Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Tanjung Pinang dalam rangka Implementasi, Konsultasi dan Diskusi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, S.T. yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Diharapkan dengan adanya Konsultasi dan Diskusi ini akan menambah wawasan dan ilmu bagi kedua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
News
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bek... Read more
RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Au... Read more
SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey... Read more