PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPRD KOTA TANJUNG PINANG DI KOTA BEKASI

Kota Bekasi, Kamis (13/01/2022) Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kota Tanjung Pinang dalam rangka Implementasi, Konsultasi dan Diskusi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, S.T. yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Diharapkan dengan adanya Konsultasi dan Diskusi ini akan menambah wawasan dan ilmu bagi kedua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.