
PEMKOT BEKASI TERBITKAN SURAT EDARAN PELAKSANAAN VAKSINASI DI PUSAT PERBELANJAAN
KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan SURAT EDARAN
Nomor : 443.1/1553/SET.COVID19
Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mall di Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut berkenaan dengan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat Virus Covid-19, dengan ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud akan dilaksanakan pada tanggal 01 s.d. 31 Oktober 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;
2. Program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 (seratus) dosis per hari per titik lokasi;
3. Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak + 2 orang;
4. Agar pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Dinas Kesehatan;
5. Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19;
6. Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare;
7. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya, serta Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
8. Laporan sebagaimana dimaksud pada point 7 disampaikan secara bertahap setiap 1 (satu) jam melalui pesan WhastApp dan Laporan Akhir pelaksanaan di sore hari pada Pukul 17.00 Wib dalam bentuk hard copy dengan menggunakan format (sebagaimana terlampir);
9. Pengelola Pusat Perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan Program Vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya;
Pemerintah Kota Bekasi secara gencar terus melakukan vaksinasi bagi warganya guna mencapai herd imunnity. (EZ/HUMAS)
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more