PEMBONGKARAN BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA BEKASI

Bekasi, 17 Oktober 2024 — Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Unsur Komando Distrik Militer 0507/Kota Bekasi, Unsur Sub Detasemen Polisi Militer Jaya/2-1 Kota Bekasi, dan Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Bagian Kerja Sama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Bagian Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Bagian Humas Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatiwaringin, telah melaksanakan pembongkaran bangunan usaha sebanyak 12 (dua belas) unit yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Masjid Nurul Ihsan RT 002 RW 011 (samping SMPN 6 Kota Bekasi), Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan sebagai upaya menetralisasi lahan milik Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka rencana pembangunan gedung Sub Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Lahan yang akan dibangun tersebut ternyata banyak berdiri bangunan kios-kios pedagang yang dikelola oleh ormas. Dinas Tata Ruang sudah melakukan upaya pemberian surat peringatan Nomor 600.3.3.1/2609/Distaru.Dalru tanggal 30 September 2024 dan perintah bongkar sendiri Nomor 600.3.3.1/2665/Distaru. Dalru tanggal 04 Oktober 2024, dan dilakukan pembongkaran paksa karena telah melanggar ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5738/Distaru.Dalru tanggal 15 Oktober 2024.

Tindakan pembongkaran ini juga merupakan sebagai bentuk tindak tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan serta penerapan dan penetapan Tata Ruang Kota.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran ini berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif