
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR
Kota Bekasi, Senin (04/10/2022) Pembongkaran Bangunan Liar yang menempati lahan Pemerintah Kota Bekasi dengan jumlah 8 buah bangunan/kios yang dipergunakan masyarakat berlokasi di Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Masyarakat yang terdampak pembongkaran berlaku koperatif dengan membongkar bangunannya sendiri sesuai dengan tahapan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu dengan diberikannya surat himbauan dan peringatan kepada seluruh pengguna/pemilik bangunan yang menempati area tanah negara tersebut, sehingga berjalan dengan kondusif.
Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan oleh tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi yg terdiri dari unsur samping POLRI , TNI, Kejaksaan Negeri dan jajaran OPD pemerintah Kota Bekasi seperti Dinas Tata Ruang , Satpol PP , Dinas BMSDA , Kecamatan Mustika jaya, Kelurahan padurenan dan semua OPD terkait.
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more