PEMBAHASAN PELAYANAN PADA DISTARU KOTA BEKASI SEBAGAI TINDAKLANJUT UU CIPTA KERJA

Kota Bekasi, Selasa (11/01/2022) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan dasar atau acuan dalam perumusan dan penyiapan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kontekstual sesuai dengan Amanat Undang-Undang tersebut.

Salah satu tujuan perumusan ini untuk mempermudah pelaku usaha baik perorangan maupun Badan usaha yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Bekasi, sehingga usahanya tersebut tepat lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Bekasi.