
PEMBAHASAN PELAYANAN PADA DISTARU KOTA BEKASI SEBAGAI TINDAKLANJUT UU CIPTA KERJA
Kota Bekasi, Selasa (11/01/2022) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan dasar atau acuan dalam perumusan dan penyiapan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kontekstual sesuai dengan Amanat Undang-Undang tersebut.
Salah satu tujuan perumusan ini untuk mempermudah pelaku usaha baik perorangan maupun Badan usaha yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Bekasi, sehingga usahanya tersebut tepat lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Bekasi.
News
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bek... Read more
RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Au... Read more
SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey... Read more