
MENGENAL GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB)
Pengaturan garis sempadan untuk menentukan batas bagi para pemilik tanah atau persil yang berada di pinggir jalan, jalan tol, jalan rel kereta api, sungai/saluran, situ dan jaringan tenaga listrik, untuk mendirikan bangunan-bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Perwal Kota Bekasi Nomor 24 tahun 2014 tentang Garis Sempadan, di Kota Bekasi menerapkan Garis Sempadan Bangunan terhadap jalan tol adalah 10 (sepuluh) meter diukur dari tepi jalur utama Rumija Tol rencana. Untuk ruas jalan tol yang direncanakan akan dibangun jalan sejajar jalan tol (frontage) sesuai dengan fungsi jalan yang direncanakan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota maka Garis Sempadan Bangunan dihitung dari Rumija rencana jalan sejajar jalan tol tersebut.
Untuk Garis Sempadan pada Jalan Alteri Primer, Alteri Sekunder, Kolektor Primer, Kolektor Sekunder dan Jalan Lingkungan diatur sesuai dengan ruas jalurnya yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Perwal Kota Bekasi Nomor 24 tahun 2014 tentang Garis Sempadan yang dapat diunduh pada https://distaru.bekasikota.go.id/id/produk_hukum
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more