
KOEFISIEN DASAR HIJAU (KDH) KOTA BEKASI
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ketentuan KDH di Kota Bekasi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi tahun 2015 – 2035 yang diatur berdasarkan zona peruntukan lahan yang direncanakan dalam RDTR.
Tujuan di terapkannya peraturan KDH ini untuk mengatur luas ruangan yang ada di alam terbuka agar membantu penyerapan air kedalam tanah dan mengurangi debit run off serta memberikan ruang untuk tanaman dan pepohonan tumbuh sehingga terciptanya kualitas lingkungan yang baik.
Untuk itu pentingnya penerapan KDH dalam pembangunan oleh pengembang maupun masyarakat di Kota Bekasi sangat diperlukan agar pemnafaatan ruang di Kota Bekasi sesuai dengan RTR demi mewujudkan Kota Bekasi sebagai kota yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more