KOEFISIEN DASAR HIJAU (KDH) KOTA BEKASI

Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Ketentuan KDH di Kota Bekasi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi tahun 2015 – 2035 yang diatur berdasarkan zona peruntukan lahan yang direncanakan dalam RDTR.

Tujuan di terapkannya peraturan KDH ini untuk mengatur luas ruangan yang ada di alam terbuka agar membantu penyerapan air kedalam tanah dan mengurangi debit run off serta memberikan ruang untuk tanaman dan pepohonan tumbuh sehingga terciptanya kualitas lingkungan yang baik.

Untuk itu pentingnya penerapan KDH dalam pembangunan oleh pengembang maupun masyarakat di Kota Bekasi sangat diperlukan agar pemnafaatan ruang di Kota Bekasi sesuai dengan RTR demi mewujudkan Kota Bekasi sebagai kota yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.