
GIAT PENYEGELAN BANGUNAN TIDAK BERIZIN
Kota Bekasi, Selasa (04/04/2023) Tim Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan Giat Penyegelan Bangunan Perumahan PT. Hadez Graha Utama telah melakukan pembangunan Perumahan tanpa membuat perizinan mendirikan bangunan di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Tim Penertiban Bangunan tersebut terdiri dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah Satu Kota Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Bagian Humas Setda, Kecamatan Bekasi Jatiasih, Kelurahan Jatiasih, serta unsur samping yakni Polres Metro Bekasi Kota beserta jajarannya, Kodim 0507 Kota Bekasi beserta jajarannya, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi.
Diharapkan dengan dilakukan penyegelan ini para pengembang dapat lebih taat dalam melaksanakan pembangunan di Kota Bekasi dan menempuh semua kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun berjalanannya penyegelan bangunan ini berjalan lancar dan kondusif.
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more