
GIAT PENYEGELAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI
SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI
Selasa 15 Maret 2022
Distaru Kembali Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin
KOTA BEKASI - Kembali Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan bangunan Food city (bangunan pusat kuliner). Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.
“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Bekasi Selatan adapun pada yang tidak memiliki perizinan namum mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji
Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Area Food City, Galaxy, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Diketahui Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan. Pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
“Bangunan yang kami segel, pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.
Tambah Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.
Tarmuji juga memaparkan Pemerintah juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Tentunya kami tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji.
Kami sangat mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.
Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas kembali yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (EZ/HUMAS)
News
PENYEGELAN BANGUNAN YANG TIDAK BERIZIN DI KOTA BEKASI
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kot... Read more
PENDAMPINGAN UJI PETIK LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2024
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan pendam... Read more
PENINJAUAN DAN PENGUKURAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI DI KOTA BEKASI
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Peninjauan dan Pengukuran lokasi kawasa... Read more