FORUM PENATAAN RUANG KOTA BEKASI

Kota Bekasi, Selasa (30/05/2022) Halo semua #sobaTaru, taukah kamu tugas dan fungsi, serta struktur Forum Penataan Ruang di Kota Bekasi?

Dalam  rangka  penyelenggaraan  penataan ruang perlu  mewadahi  berbagai  kepentingan  yang  bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, untuk itu diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya peningkatan  kerja  sama  antar  pemangku kepentingan  dalam  Penyelenggaraan  Penataan Ruang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Menteri mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu Forum Penataan Ruang Kota Bekasi telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.159-Distaru/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Forum Penataan Ruang melaksanakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan yang dilaksanakan atas inisiatif Forum Penataan Ruang atau atas permintaan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan dipimpin oleh Ketua Forum Penataan Ruang.

Dalam melaksanakan tugasnya, Forum Penataan Ruang dibantu oleh Sekretariat Forum Penataan Ruang yang diatur lebih lanjut oleh Ketua Forum Penataan Ruang.

Dalam hal diperlukannya kajian secara lebih mendalam terkait dengan permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan Ruang dapat membentuk kelompok kerja yang  ditetapkan dengan keputusan Ketua Forum Penataan Ruang.