FGD PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS RAPERDA PENYELENGGARAAN PEMANFAATAN RUANG

Kota Bekasi, Kamis (08/092022) Dinas Tata Ruang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran melakukan FGD Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang yang bertempat di Bandung Jawa Barat.

Agenda ini dipimpin oleh Kabid Perencanaan Ruang Distaru kota Bekasi Erwin Guwinda, S.T., M.T. dan dihadiri oleh Marliana Lucianawati (Fungsional Penata Ruang Muda Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar), Dr. Maret Priyatna S.H., M.H. (Fakultas Hukum Unpad), Abdul H Amir (Kasubag Hukum Bag Hukum Setda Bekasi), Toni Efendi (Analis Kebijakan Muda DPMPTSP), Ridwan Maulana (Perwakilan Anggota Forum Penataan Ruang), Usup Sumantri (Tenaga Ahli RDTR Dinas Tata Ruang Kota Bekasi).

"Tujuan Penyusunan Naskah Akademis Raperda ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang jelas agar Masyarakat mengetahui ketentuan Penyelenggaraan Pemanfaatan Puang," Kata Dr. Maret Priyatna.

Pembahasan Naskah Akademis ini memiliki ruang lingkup mengenai poin-poin penting untuk hal-hal yang perlu diatur dalam rangka Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang di Kota Bekasi sesuai Ketentuan yang menyesuaikan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataam Ruang, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri turunannya.

"Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademis Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang bersama Fakultas Hukum Unpad bertujuan untuk menggantikan Perda Kota Bekasi No 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaan Ruang yang sudah harus disesuaikan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya," Kata Abdul H Amir Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.