DISKON... PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KOTA BEKASI MULAI 01 SEPTEMBER S/D 20 DESEMBER 2021

Kota Bekasi, Senin (27/09/21) Pemerintah Kota Bekasimemberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah terhitung mulai tanggal 1 September 2021 s/d 20 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

- PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  1. Pengurangan 5% pembayaran ketetapan PBB-P2 Tahun 2021
  2. Pengurangan 20% pembayaran ketetapan PBB-P2 Tahun 2020
  3. Pengurangan 30% pembayaran ketetapan PBB-P2 Tahun 2019
  4. Pengurangan 40% pembayaran ketetapan PBB-P2 Tahun 2018
  5. Pengurangan 50% pembayaran ketetapan PBB-P2 Tahun 2017-2016
  6. Pengurangan 60% pembayaran ketetapan PBB-P2 Tahun sebelum tahun 2016

- Pajak Reklame dan Air Tanah
  1. Pembayaran bulan September 2021 untuk ketetapan Tahun berjalan maupun Tahun sebelumnya diberikan pengurangan 15%
  2. Pembayaran bulan Oktober 2021 untuk ketetapan Tahun berjalan maupun Tahun sebelumnya diberikan pengurangan 15%
  3. Pembayaran bulan November dan Desember 2021 untuk ketetapan Tahun berjalan maupun Tahun sebelumnya diberikan pengurangan 5%
  4. Penghapusan Sanksi Administrasi keterlambatan pembayaran

- Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
  1. Penghapusan Sanksi Administrasi keterlambatan pembayaran berlaku sampai tanggal 20 Desember 2021

Pembayaran dapat melalui Bank BJB, Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak, Gopay.

Nyokk bersama kita bangun Kota Bekasi dengan membayar Pajak Daerah sekarang.