CARA MEMPEROLEH KKPR DALAM SISTEM OSS

Kota Bekasi, Selasa (15/03/2022) Halo semua #sobaTaru, taukah kamu bagaimana cara memperoleh KKPR?

KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah Kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang. Setiap Pelaku Usaha baik perseorangan maupun badan usaha wajib memiliki persetujuan KKPR pada lokasi usahanya.  Adapun tahapan penerbitan KKPR meliputi : 

1. Pelaku Usaha dapat memperoleh KKPR melalui Laman OSS.go.id setelah pelaku usaha memiliki hak akses OSS dan melengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, serta detail usaha pada lokasi kegiatan usahanya. Kemudian Sistem OSS akan secara otomatis memberikan tampilan skala usaha dan tingkat resiko berdasarkan pengisian data. Setelah itu Pelaku Usaha akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan untuk validasi lokasi usaha. 
2. Pada Validasi Lokasi Usaha, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakuka verifikasi terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dimohonkan dengan Rencana Tata Ruang. 
3. Setelah Validasi Lokasi Usaha, Pelaku Usaha harus membayar PNBP sesuai besaran yang telah dihitung oleh Sistem Kementerian Keuangan.
4. Secara Offline, Kantor Pertanahan Kota dan Forum Penataan Ruang Kota akan melakukan penilaian KKPR sesuai kewenangannya yang kemudian penilaiannya akan disampaikan melalui GISTARU dan diteruskan ke OSS.
5. Jika hasil penilaian sudah disampaikan ke OSS oleh Forum Penataan Ruang Kota, maka Persetujuan KKPR dapat diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada akun pelaku usaha.
 
https://www.instagram.com/p/CbHPdZrLwRM/?utm_medium=share_sheet