Dipublikasikan : 23 September 2021
Kota Bekasi, Rabu (22/09/21) Tindakan peneguran tegas berupa penyegelan Bangunan Toko Indostation Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kelurahan Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi sesuai dengan prosedur yang telah dilaksanakan, karena kedua bangunan tersebut tidak memiliki bukti perizinan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800/6943/Distaru.Dalru tentang pelaksanakan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kel Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan, Kel Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Timur, Kodim 0507 Bekasi, Denpom Jaya /2-1 Bekasi, Koramil 03/ Bekasi Timur, Koramil 05/ Mustikajaya, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfostandi, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan Rawalumbu, dan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...