Dipublikasikan : 23 September 2021
Kota Bekasi, Rabu (22/09/21) Tindakan peneguran tegas berupa penyegelan Bangunan Toko Indostation Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kelurahan Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi sesuai dengan prosedur yang telah dilaksanakan, karena kedua bangunan tersebut tidak memiliki bukti perizinan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800/6943/Distaru.Dalru tentang pelaksanakan Penyegelan Bangunan Toko Indostation dan Pom Mini di Jl. Rawa Mulya, Kel Mustikajaya dan Menara Telekomunikasi BTS di Jl. Lingkungan, Kel Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Timur, Kodim 0507 Bekasi, Denpom Jaya /2-1 Bekasi, Koramil 03/ Bekasi Timur, Koramil 05/ Mustikajaya, Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Diskominfostandi, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan Rawalumbu, dan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...