Dipublikasikan : 27 July 2026
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring dan Pemeriksaan Lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) sebanyak 4 titik lokasi yang berada di Perumahan The Maharassya Recidence Kec. Jatiasih, Perumahan Green Caman Residence Kec. Jatiasih, Perumahan Pabuaran Extension Kec. Pondok Melati, dan Perumahan Wisma Soedirman Kec. Jatisampurna Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.
Pengembang diwajibkan menyerahkan Lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari bidang tanahnya untuk diserahakaan kepada Pemerintah Kota untuk menjamin pemeliharaan lingkungan dan mencegah alih fungsi lahan ilegal.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu memastikan ketaatan pengembang, menjaga fungsi fasilitas umum, dan memastikan bangunan yang berada di area perumahan sesuai dengan peta rencana Sitepan, serta memastikan perizinan sesuai baik administrasi maupun fisik.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...