Dipublikasikan : 27 July 2026
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring dan Pemeriksaan Lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) sebanyak 4 titik lokasi yang berada di Perumahan The Maharassya Recidence Kec. Jatiasih, Perumahan Green Caman Residence Kec. Jatiasih, Perumahan Pabuaran Extension Kec. Pondok Melati, dan Perumahan Wisma Soedirman Kec. Jatisampurna Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.
Pengembang diwajibkan menyerahkan Lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari bidang tanahnya untuk diserahakaan kepada Pemerintah Kota untuk menjamin pemeliharaan lingkungan dan mencegah alih fungsi lahan ilegal.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu memastikan ketaatan pengembang, menjaga fungsi fasilitas umum, dan memastikan bangunan yang berada di area perumahan sesuai dengan peta rencana Sitepan, serta memastikan perizinan sesuai baik administrasi maupun fisik.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ge...
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...