Dipublikasikan : 02 December 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang mengikuti Survey Lapangan tekait dengan Penilaian PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) PT. Summarecon Tbk dan PT. Yanadito Santosa di wilayah Kota Bekasi pada hari Senin, 01 Desember 2025.
Tujuan Survei Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. KKPR merupakan persyaratan dasar wajib bagi pelaku usaha sebelum memperoleh perizinan berusaha.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...