SURAT EDARAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 VARIAN OMICRON DI KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 20 January 2022

SURAT EDARAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 VARIAN OMICRON DI KOTA BEKASI

KOTA BEKASI - Rabu, 19 Januari 2022 - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian perkembangan persebaran Covid-19 Varian Omicron di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas dengan melibatkan babinsa/ babinkamtibmas;

2. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (lntensive Care Unit), tenaga kesehatan beserta logistik pendukung seperti obat, oksigen dan alat kesehatan;

3. Melaksanakan Percepatan Vaksinasi Primer dan Booster pada kelompok rentan termasuk lansia di wilayah masing-masing dengan menyiapkan gerai vaksinasi pada daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi serta diberbagai tempat yang mudah diakses oleh masyarakat;

4. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi danRuang ICU (lntensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen;

5. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat lbadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memperketat Penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, berupa : 

A. Mewajibkan masyarakat atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Peduli lindungi;

B. Mewajibkan penyediaan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada pelaku usaha, pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat/pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi serta menyediakan petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi peduli lindungi oleh masyarakat/pengunjung;

C. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan bersama Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan penindakan yustisi/non yustisi kepada Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat/pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

7. Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat;

8. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan di Wilayah Kota Bekasi;

9. Mempertahankan Posko RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetep diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah;

10. Setiap orang dan pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

11. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pelaku perjalanan wilayah di Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

(Bon/ Humas)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 1 suara (100%)
Puas 0 suara (0%)
Cukup Puas 0 suara (0%)
Tidak Puas 0 suara (0%)
Tolak Gratifikasi

Berita Terkini

 IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN STRATEGI PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG PADA TANAH YANG TERINDIKASI TERLANTAR MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI KOTA BEKASI

IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN STRATEGI PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG P...

Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi, Andy Masagung Rahmatsyah, S.T., M.Si., saat ini tengah...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

03 September 2025

 PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN SMPN 61 KOTA BEKASI

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN SMPN 61 KOTA BEKASI

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

23 August 2025

 PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI

PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG BANTARAN SUNGAI

Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

03 June 2025

 RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN

RAPAT AUDIENSI TENTANG PENATAAN KAWASAN STASIUN

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

23 May 2025

 SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL

SURVEY PERMOHONAN KRK RUMAH TINGGAL RUMAH TINGGAL TUNGGAL

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

16 May 2025

 PENGAWASAN, PENDATAAN, DAN PENGECEKAN IZIN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BEKASI

PENGAWASAN, PENDATAAN, DAN PENGECEKAN IZIN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BEK...

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

16 May 2025