SURAT EDARAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 VARIAN OMICRON DI KOTA BEKASI

Dipublikasikan : 20 January 2022

SURAT EDARAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 VARIAN OMICRON DI KOTA BEKASI

KOTA BEKASI - Rabu, 19 Januari 2022 - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian perkembangan persebaran Covid-19 Varian Omicron di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas dengan melibatkan babinsa/ babinkamtibmas;

2. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (lntensive Care Unit), tenaga kesehatan beserta logistik pendukung seperti obat, oksigen dan alat kesehatan;

3. Melaksanakan Percepatan Vaksinasi Primer dan Booster pada kelompok rentan termasuk lansia di wilayah masing-masing dengan menyiapkan gerai vaksinasi pada daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi serta diberbagai tempat yang mudah diakses oleh masyarakat;

4. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi danRuang ICU (lntensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen;

5. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat lbadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memperketat Penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, berupa : 

A. Mewajibkan masyarakat atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Peduli lindungi;

B. Mewajibkan penyediaan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada pelaku usaha, pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat/pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi serta menyediakan petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi peduli lindungi oleh masyarakat/pengunjung;

C. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan bersama Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan penindakan yustisi/non yustisi kepada Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat/pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

7. Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat;

8. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan di Wilayah Kota Bekasi;

9. Mempertahankan Posko RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetep diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah;

10. Setiap orang dan pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

11. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pelaku perjalanan wilayah di Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

(Bon/ Humas)

Kegiatan

Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu

Polling Publik

Menurut tanggapan Anda, apakah penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kota sudah memadai?

Hasil Polling

Sangat Puas 16 suara (30%)
Puas 5 suara (9%)
Cukup Puas 8 suara (15%)
Tidak Puas 25 suara (46%)

Berita Terkini

 Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Duren Jaya

Pemeriksaan Fisik lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum...

Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

31 August 2026

 Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirah...

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

26 August 2026

 Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Survey Lapangan Rencana Pembangunan Tugu Sasak Kapuk

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 August 2026

 Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Secara Nyata

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

28 July 2026

 Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Monitoring dan Pemeriksaan Lahan PSU di Kota Bekasi

Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

27 July 2026

 Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT jalur Timur – Barat Fase 1 Tahap 1 di Kota Bekasi

Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MR...

Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...

Distaru Kota Bekasi

Distaru Kota Bekasi

11 June 2026