Dipublikasikan : 29 June 2020
Kota Bekasi, Senin (29/06/2020) Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan.
Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain:
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan;
- Fc. KTP Pemohon;
- Fc. Akte Pemohon;
- Fc. Sertifikat Tanah;
- Fc. IMB;
- Fc. Gambar Bangunan;
- Fc. Rencana Tapak;
- Fc. Pertimbangan Teknis;
- As Built Drawing Bangunan beserta softcopy;
- Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (khusus Perpanjang SLF).
Persyaratan Teknis
- Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
- Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan penguji struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta perlengkapannya;
- Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan dan laboratorium;
- Hasil pemeriksaan dituangkang dalam Check List yang disimpulkan dalam berita acara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan;
- Pemeriksaan dan pengujian dilapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang bersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh pemohon.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...