Dipublikasikan : 29 June 2020
Kota Bekasi, Senin (29/06/2020) Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan.
Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain:
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan;
- Fc. KTP Pemohon;
- Fc. Akte Pemohon;
- Fc. Sertifikat Tanah;
- Fc. IMB;
- Fc. Gambar Bangunan;
- Fc. Rencana Tapak;
- Fc. Pertimbangan Teknis;
- As Built Drawing Bangunan beserta softcopy;
- Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (khusus Perpanjang SLF).
Persyaratan Teknis
- Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
- Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan penguji struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta perlengkapannya;
- Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan dan laboratorium;
- Hasil pemeriksaan dituangkang dalam Check List yang disimpulkan dalam berita acara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan;
- Pemeriksaan dan pengujian dilapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang bersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh pemohon.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...