Dipublikasikan : 27 October 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan tindaklanjut laporan masyarakat yaitu adanya kebisinga dan debu hasil produksi dari Gudang Furniture yang berlokasi di Kelurahan Jatimelati - Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025.
Hasil dari pengawasan di lapangan diketahui bahwa berdasarkan informasi dari ketua RT usaha tersebut belum memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan kami sudah menegaskan kepada pemilik usaha untuk segera diproses izin usahanya sesuai Peraturan Daerah yang ada. Jika pengurusan izin tidak jalani, maka akan diberikan surat peringatan kepada pemilik usaha.
Harapannya, proses perizinan yang telah ditempuh dapat mendukung kelancaran operasional dan menghindari hambatan administratif di kemudian hari.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...