Dipublikasikan : 27 October 2025
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan tindaklanjut laporan masyarakat yaitu adanya kebisinga dan debu hasil produksi dari Gudang Furniture yang berlokasi di Kelurahan Jatimelati - Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025.
Hasil dari pengawasan di lapangan diketahui bahwa berdasarkan informasi dari ketua RT usaha tersebut belum memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan kami sudah menegaskan kepada pemilik usaha untuk segera diproses izin usahanya sesuai Peraturan Daerah yang ada. Jika pengurusan izin tidak jalani, maka akan diberikan surat peringatan kepada pemilik usaha.
Harapannya, proses perizinan yang telah ditempuh dapat mendukung kelancaran operasional dan menghindari hambatan administratif di kemudian hari.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...