Dipublikasikan : 11 June 2020
Kota Bekasi, Kamis (11/06/2020) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam rencana pemanfaatan ruang kawasan dengan menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional yang dimuat dalam peta rencana berskala 1:5000 atau lebih.
Struktur Ruang Wilayah Kota Bekasi terbagi kedalam 5 Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu
- BWK Pusat Kota dengan 18 Blok 81 Sub Blok dengan peruntukan pusat pemerintahan, sosial, ekonomi, dan rekreasi kota;
- BWK Pondok Gede dengan 11 Blok 32 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa dan pendidikan terpadu;
- BWK Bekasi Utara dengan 10 Blok 40 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman dan perdagangan;
- BWK Jatisampurna dengan 9 Blok 34 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman skala besar dan kawasan perdagangan;
- BWK Mustikajaya dengan 8 Blok 35 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa, kawasan permukiman skala besar dan kawasan industri.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...