Dipublikasikan : 11 June 2020
Kota Bekasi, Kamis (11/06/2020) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam rencana pemanfaatan ruang kawasan dengan menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional yang dimuat dalam peta rencana berskala 1:5000 atau lebih.
Struktur Ruang Wilayah Kota Bekasi terbagi kedalam 5 Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu
- BWK Pusat Kota dengan 18 Blok 81 Sub Blok dengan peruntukan pusat pemerintahan, sosial, ekonomi, dan rekreasi kota;
- BWK Pondok Gede dengan 11 Blok 32 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa dan pendidikan terpadu;
- BWK Bekasi Utara dengan 10 Blok 40 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman dan perdagangan;
- BWK Jatisampurna dengan 9 Blok 34 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman skala besar dan kawasan perdagangan;
- BWK Mustikajaya dengan 8 Blok 35 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa, kawasan permukiman skala besar dan kawasan industri.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...
Dinas Tata Ruang melasksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...