Dipublikasikan : 11 June 2020
Kota Bekasi, Kamis (11/06/2020) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam rencana pemanfaatan ruang kawasan dengan menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional yang dimuat dalam peta rencana berskala 1:5000 atau lebih.
Struktur Ruang Wilayah Kota Bekasi terbagi kedalam 5 Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu
- BWK Pusat Kota dengan 18 Blok 81 Sub Blok dengan peruntukan pusat pemerintahan, sosial, ekonomi, dan rekreasi kota;
- BWK Pondok Gede dengan 11 Blok 32 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa dan pendidikan terpadu;
- BWK Bekasi Utara dengan 10 Blok 40 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman dan perdagangan;
- BWK Jatisampurna dengan 9 Blok 34 Sub Blok dengan peruntukan kawasan permukiman skala besar dan kawasan perdagangan;
- BWK Mustikajaya dengan 8 Blok 35 Sub Blok dengan peruntukan kawasan perdagangan jasa, kawasan permukiman skala besar dan kawasan industri.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...