Dipublikasikan : 21 October 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jl. Raya Pekayon RT 001 RW 002 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025
Untuk diketahui, bangunan yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah negara Jasamarga dan rencananya akan dibangun pedestrian guna menciptakan Kota Bekasi yang Nyaman.
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Ge...
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...