Dipublikasikan : 21 October 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jl. Raya Pekayon RT 001 RW 002 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025
Untuk diketahui, bangunan yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah negara Jasamarga dan rencananya akan dibangun pedestrian guna menciptakan Kota Bekasi yang Nyaman.
Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bek...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...