Dipublikasikan : 21 October 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jl. Raya Pekayon RT 001 RW 002 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025
Untuk diketahui, bangunan yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah negara Jasamarga dan rencananya akan dibangun pedestrian guna menciptakan Kota Bekasi yang Nyaman.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengikuti Giat Pendampingan Pengukuran BPN dalam Rangka Pensertifikata...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...
Tinjauan lapangan berdasarkan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan Pendistribusian SP 2 (Surat Peringatan 2) terkait bangu...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang mengikuti Giat Pendampingan Pengukuran...