Dipublikasikan : 21 October 2025
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jl. Raya Pekayon RT 001 RW 002 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025
Untuk diketahui, bangunan yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah negara Jasamarga dan rencananya akan dibangun pedestrian guna menciptakan Kota Bekasi yang Nyaman.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...