Dipublikasikan : 17 January 2022
Kota Bekasi, Senin (17/01/2022) Rapat bersama dengan Pansus 27 DPRD Kota Bekasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang bertempat di Ruang Rapat Pansus 27 lantai 3 DPRD Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 27 dan di hadiri oleh perwakilan Dinas Tata Ruang, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Arah kebijakan / kesimpulan dari Raperda hari ini antara lain Rencana induk sistem proteksi kebakaran, Manajemen proteksi kebakaran, Standar pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban, Pemberdayaan masyarakat, dan Pengawasan pembinaan.
Adapun hal yang berkaitan langsung dengan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang nantinya akan ditindaklanjuti yaitu Klasifikasi Bangunan dan Gedung, serta Pemeriksaan dan Pengujian yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan Sertifikat Laik Fungsi kepada Bangunan Gedung.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...
Dinas Tata Ruang melasksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...