Dipublikasikan : 07 September 2021
Kota Bekasi, Selasa (07/09/2021), Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Ruang dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Jabatan Fungsional dan pihak Konsultan. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang dalam lampiran halaman 203 disebutkan bahwa Zona Perumahan diatur luasan kavling minimum yang disepakati oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dengan kantor pertanahan setempat dan menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk persyaratan pengajuan persetujuan substansi RDTR
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei atau peninjauan lapangan ter...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei atau peninjauan lapangan ter...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei / peninjauan lapangan terkai...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kec. Pondok Gede dan Kec. Jati asih Melaksanakan Monitoring Peng...
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...