Dipublikasikan : 07 September 2021
Kota Bekasi, Selasa (07/09/2021), Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Ruang dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Jabatan Fungsional dan pihak Konsultan. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang dalam lampiran halaman 203 disebutkan bahwa Zona Perumahan diatur luasan kavling minimum yang disepakati oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dengan kantor pertanahan setempat dan menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk persyaratan pengajuan persetujuan substansi RDTR
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...