Dipublikasikan : 22 October 2021
Kota Bekasi, Kamis (21/10/21) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Rapat Pembahasan tentang Permohonan Pemanfaatan Lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) milik Aset Pemerintah Kota Bekasi untuk Masjid Jamie Al Istiqomah dan At Taqwa Perumnas 1 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diajukan oleh DKM Masjid Al Istiqomah Perumnas 1 untuk mengelola Lahan tersebut.
Dengan hasil yang telah disepakati para peserta rapat menyetujui lahan tersebut dipergunakan sebagai sarana ibadah dengan syarat pihak DKM Masjid Al Istiqomah melengkapi perizinan pendukung terkait dengan legalisasi pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Kec. Jatisampurna dan Kec. Pondok Melati melaksanakan Monitoring...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Giat Survey Permohonan Ke...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi teknis p...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan kegiatan verifikasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melakukan pendataan bangunan yang berada di Kecamatan Medan Satri...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...