Dipublikasikan : 26 October 2021
Kota Bekasi, Selasa (26/10/21) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Rapat Pembahasan tentang Permohonan Pemanfaatan Lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) milik Aset Pemerintah Kota Bekasi dan Pembebasan Retribusi untuk Masjid Al Huda Perumnas 1 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diajukan oleh DKM Masjid Al Huda Perumnas 1 untuk mengelola Lahan tersebut.
Dengan hasil yang telah disepakati para peserta rapat menyetujui lahan tersebut dipergunakan sebagai sarana ibadah dengan syarat pihak DKM Masjid Al Huda dapat melengkapi perizinan pendukung terkait dengan legalisasi pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...