Dipublikasikan : 26 October 2021
Kota Bekasi, Selasa (26/10/21) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Rapat Pembahasan tentang Permohonan Pemanfaatan Lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) milik Aset Pemerintah Kota Bekasi dan Pembebasan Retribusi untuk Masjid Al Huda Perumnas 1 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diajukan oleh DKM Masjid Al Huda Perumnas 1 untuk mengelola Lahan tersebut.
Dengan hasil yang telah disepakati para peserta rapat menyetujui lahan tersebut dipergunakan sebagai sarana ibadah dengan syarat pihak DKM Masjid Al Huda dapat melengkapi perizinan pendukung terkait dengan legalisasi pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...