Dipublikasikan : 16 December 2022
Kota Bekasi, Rabu (14/12/2022) Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2022-2042 yang bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan Kepala Bidang Perencanaan Ruang menghadiri kegiatan tersebut yang diikuti oleh Unsur Pemerintah Daerah dan Unsur Kementerian/Lembaga.
Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto membuka acara tersebut dengan memaparkan kepada audiens tentang pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Bekasi secara pasca penetapan BALSD.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan Inspeksi lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fung...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Ruang melakukan sosialisasi dan klarifikasi...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan survei lokasi terkait permohonan re...
Dinas Tata Ruang melasksanakan kegiatan lanjutan pengukuran fisik dilaksanakan pada Tempat Pemakaman...