Dipublikasikan : 16 December 2022
Kota Bekasi, Rabu (14/12/2022) Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2022-2042 yang bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan Kepala Bidang Perencanaan Ruang menghadiri kegiatan tersebut yang diikuti oleh Unsur Pemerintah Daerah dan Unsur Kementerian/Lembaga.
Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto membuka acara tersebut dengan memaparkan kepada audiens tentang pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Bekasi secara pasca penetapan BALSD.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Da...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pengarahan dan motivasi aparatur UPTD Pengawasan Bangunan...
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dr. Arief Maulana, S.T., M.M. dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Ko...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan serah terima jabatan Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Beka...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan fasilitasi konsultasi teknis ter...