Dipublikasikan : 07 September 2021
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 4127/KU.03.02.06- Bapenda terkait insentif pajak Daerah,dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
Provinsi Jawa Barat melakukan pemberian insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak Daerah dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 970/Kep.377-Bapenda/2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 9Covid-19) yang diberlakukan dari tanggal 01 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021
Pengurangan atau pembebasan Pajak tersebut dituangkan dalam bentuk Program Triple Untung Plus Tahun 2021 yang terdiri dari :
a. Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya;
b. Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB;
c. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5;
d.Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat pembayaran PKB berupa pengurangan sebagai pol;ok PKB Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak;dan
e. Pemberian stimulasi fisikal berupa pengurangan sebagai pokok BBNKB I kepada Masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor terbaru.
f. Infomasi lebih lanjut dapat di akses bapenda.jabarprov.go.id
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Da...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pengarahan dan motivasi aparatur UPTD Pengawasan Bangunan...
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dr. Arief Maulana, S.T., M.M. dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Ko...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan serah terima jabatan Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Beka...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan fasilitasi konsultasi teknis ter...