Dipublikasikan : 07 September 2021
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 4127/KU.03.02.06- Bapenda terkait insentif pajak Daerah,dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
Provinsi Jawa Barat melakukan pemberian insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak Daerah dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 970/Kep.377-Bapenda/2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 9Covid-19) yang diberlakukan dari tanggal 01 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021
Pengurangan atau pembebasan Pajak tersebut dituangkan dalam bentuk Program Triple Untung Plus Tahun 2021 yang terdiri dari :
a. Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya;
b. Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB;
c. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5;
d.Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat pembayaran PKB berupa pengurangan sebagai pol;ok PKB Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak;dan
e. Pemberian stimulasi fisikal berupa pengurangan sebagai pokok BBNKB I kepada Masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor terbaru.
f. Infomasi lebih lanjut dapat di akses bapenda.jabarprov.go.id
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...