Dipublikasikan : 28 September 2022
Hai #sobaTARU.
Sudah pernah dengarkan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah telah mentapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...