Dipublikasikan : 28 September 2022
Hai #sobataru ada info baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bekasi.
Terhitung mulai tanggal 30 September 2022 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada DPMPTSP Kota Bekasi akan dihentikan.
Pemohon dapat mengakses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti dari IMB melalui laman di simbg.pu.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi loket PBG atau media sosial kami.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tat...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan laporan akhir jasa konsultansi penyusunan...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Studi Kelayakan Penin...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah II Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Bantargebang, melaksanakan k...
UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatiasih melaksanakan pengaw...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembahasan mengenai rencana moratorium proses perizinan pe...