Dipublikasikan : 11 July 2018
Kota Bekasi, Rabu (11/07/2018), Serah terima bibit pohon tabebuya, pengganti pohon yg di tebang di area trotoar karena akar pohon merusak lantai, pagar dan pondasi di Jl. Ra. Kartini Bekasi Timur dari STKIP Panca Sakti kampus III ke UPTD Pertamanan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Hal tersebut karena adanya penebangan pohon yang akar pohonnya mengakibatkan merusak pagar dan lantai bangunan sesuai Perda Kota Bekasi Nomer 10 Tahun 2011 pasal 9 dan 13 ayat 2 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kota Bekasi, 31 Agustus 2026, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melakuka...
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban banguna...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang Kota Bekasi bersama deng...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I melaksanakan peninjauan lapa...
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan melaksanakan Monitoring...
Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bekasi, A...