Dipublikasikan : 29 October 2018
Kota Bekasi, Senin (29/10/2018), Penyegelan Reklame yang tidak berizin oleh UPTD Pengawasan Bangunan dan Prasarana Bangunan IV wilayah Jatisampurna-Pondok Melati. Sesuai dengan Perda no.7 Tahun 2017, Perda no.11 Tahun 2017, dan perwal no.47.a Tahun 2018, Jika dalam 7x24 jam belum dilakukan pengurusan izin, maka reklame tersebut akan di bongkar.
Aktivitas yang berlangsung pada periode tertentu
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Negeri 61 Kota Bekasi...
Kota Bekasi, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin o...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang menghadiri Rapat Audiensi antara PT. K...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan Ruang melaksanakan Survey Lapangan dari perm...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I s.d VI melaksanakan pengawas...
Tim Penertiban dan Pembongkaran di Kota Bekasi dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari...