Dipublikasikan : 29 October 2018
Kota Bekasi, Senin (29/10/2018), Penyegelan Reklame yang tidak berizin oleh UPTD Pengawasan Bangunan dan Prasarana Bangunan IV wilayah Jatisampurna-Pondok Melati. Sesuai dengan Perda no.7 Tahun 2017, Perda no.11 Tahun 2017, dan perwal no.47.a Tahun 2018, Jika dalam 7x24 jam belum dilakukan pengurusan izin, maka reklame tersebut akan di bongkar.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang melaksanakan fasilitasi mediasi masyar...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Da...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pengarahan dan motivasi aparatur UPTD Pengawasan Bangunan...
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dr. Arief Maulana, S.T., M.M. dan Sekretaris Dinas Tata Ruang Ko...
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan serah terima jabatan Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Beka...
Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan fasilitasi konsultasi teknis ter...